17 Juni 2022 16:56

Pokja Pemilihan I UKPBJ Kota Palangka Raya menyatakan Tender Gagal untuk pekerjaan Pembangunan Bangunan Gedung DPRD Kota Palangka Raya (Lanjutan) karena ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

Demikian Pengumuman Tender Gagal ini disampaikan , Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Palangka Raya, 16 Juni 2022

Pokja Pemilihan I UKPBJ Kota Palangka Raya


Lampiran: