23 September 2020 10:59






Pokja Pemilihan I UKPBJ Kota Palangka Raya menyatakan Seleksi Gagal untuk paket pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi
Survey Kondisi Jalan karena dalam dokumen seleksi ditemukan
kesalahan yang substansial atau dokumen seleksi tidak sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu penyaluran cadangan
DAK Fisik TA.2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.07/2020
Tanggal 25 Agustus 2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional,yaitu pada Pasal 8 disebutkan bahwa :
Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran
melalui aplikasi OMSPAN, penyampaian daftar kontrak dan pengajuan permintaan
penyaluran ke KPPN melalui OMSPAN adalah paling lambat tanggal 30 September
2020
,(terlampir
surat dari PPK).






Demikian Pengumuman Seleksi Gagal ini disampaikan , Atas perhatiannya
diucapkan terima kasih.




Palangka Raya, 23 September 2020



Pokja Pemilihan I UKPBJ Kota Palangka Raya

Lampiran: